JURNAL SOREANG - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menerima pungutan liar (pungli) mulai jutaan hingga ratusan juta rupiah.
Kasus pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK tersebut diduga terjadi sejak 2018 silam dan melibatkan puluhan pegawai Rutan.
Terkait hal ini, Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan pihaknya akan terus mendukung kasus pungli yang mencoreng muka KPK tersebut diusut sampai tuntas.
Baca Juga: Heboh Pernyataan Kapolri Soal Estafet Kepemimpinan Jokowi, Holistik Institute: Jangan Dipolitisasi
Ia menambahkan, kasus pungli itu hanya melibatkan pegawai pendukung yang berada di Rutan KPK saja.
"Tapi sekali lagi bahwa mereka-mereka ini adalah supporting-supporting yang ada di KPK gitu ya. Jadi bukan mereka yang melakukan penyelidikan, bukan mereka yang melakukan penyidikan," ucap Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu 13 Januari 2024.
Pegawai tetap KPK, tegas Ali, tidak pernah melakukan pungli sebab mereka punya kompetensi dalam pemberantasan korupsi.