Kasus Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK, Dewas Periksa 169 Orang dan Pecat 1 Pegawai

- 16 Januari 2024, 11:31 WIB
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho /Jurnal Soreang /Dok. KPK

JURNAL SOREANG - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) mengungkap nilai kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) mencapai Rp6,1 miliar.

"Sekitaran Rp6,148 miliar. Itu total yang di Dewan Pengawas," ucap anggota Dewas KPK, Albertina Ho dalam keterangannya, Senin 15 Januari 2024.

Albertina menjelaskan, sejauh ini Dewas KPK telah memeriksa 169 orang, dimana sebanyak 27 orang di antaranya merupakan pihak eksternal yakni mantan tahanan KPK.

Baca Juga: Kekuatan Musik Terhadap Kesehatan Mental yang tidak Pernah Terbayang Olehmu!

Dari 169 orang tersebut, lanjutnya, ada 32 orang yang terdiri dari mantan staf Rutan, mantan Kabag Pengamanan, dan Inspektur, sehingga total 137 orang yang pernah bekerja di Rutan KPK telah diperiksa Dewas.

"Dari 137 orang yang pernah bertugas di rutan itu, 93 cukup alasan kami bawa ke sidang etik. Yang 44 tidak cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar Albertina.

"1 orang sudah diberhentikan sebagai pegawai KPK pada 16 Agustus 2023. Lalu 1 orang lagi bukan insan komisi, yang bersangkutan kebetulan berstatus outsourcing jadi tidak bisa kami kenakan etik," tambahnya.

Baca Juga: Tanda-tanda Burnout Serta Cara Paling Ampuh Mengatasinya

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x