JURNAL SOREANG - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membongkar temuan adanya pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Terkait hal ini, sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh tersebut diduga ikut terlibat.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengungkapkan, kasus ini akan disidangkan oleh Majelis Etik Dewas KPK dalam waktu dekat.
Rencananya, tambah Albertina, sidang etik terhadap 93 pegawai Rutan KPK itu akan dilaksanakan pada Januari 2024 ini.
"Pungli rutan kami akan segera sidangkan, ada 93 (orang) yang akan disidangkan. Tapi enggak bisa sekaligus, 93 akan dibagi menjadi beberapa kelompok," jelas Albertina dalam keterangannya, Jumat 12 Januari 2024.
Ia mengatakan, 93 pegawai yang akan disidang secara etik merupakan terduga penerima pungli.