Pungli di Rutan KPK, Dewas Segera Gelar Sidang Etik Terhadap 93 Pegawai

- 12 Januari 2024, 12:23 WIB
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho /Jurnal Soreang /Dok. KPK

JURNAL SOREANG - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membongkar temuan adanya pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Terkait hal ini, sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh tersebut diduga ikut terlibat.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengungkapkan, kasus ini akan disidangkan oleh Majelis Etik Dewas KPK dalam waktu dekat.

Baca Juga: Perkuat Kelembagaan dan Perluas Kebaikan, Lazis Darul Hikam Targetkan 389.000 Penerima Manfaat Terberdayakan

Rencananya, tambah Albertina, sidang etik terhadap 93 pegawai Rutan KPK itu akan dilaksanakan pada Januari 2024 ini.

"Pungli rutan kami akan segera sidangkan, ada 93 (orang) yang akan disidangkan. Tapi enggak bisa sekaligus, 93 akan dibagi menjadi beberapa kelompok," jelas Albertina dalam keterangannya, Jumat 12 Januari 2024.

Ia mengatakan, 93 pegawai yang akan disidang secara etik merupakan terduga penerima pungli.

Baca Juga: Setelah Sukses Kunjungan di Manila, Presiden Jokowi Tiba di Hanoi, Vietnam, Berikut Agenda Lengkapnya

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah