Selain itu, Albertina membeberkan pihaknya telah mengumpulkan 65 bukti dokumen penyetoran uang dari 93 pegawai KPK yang akan menjalani sidang etik.
Ditegaskannya, mayoritas pelanggar akan dikenai pasal penyalahgunaan wewenang dalam kasus pungli tersebut.
"93 orang yang akan kami sidangkan segera akan dikenakan pasal penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan dirinya sendiri. Jadi Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021," tutup Albertina.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang