Kasus Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK, Dewas Periksa 169 Orang dan Pecat 1 Pegawai

- 16 Januari 2024, 11:31 WIB
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho /Jurnal Soreang /Dok. KPK

Selain itu, Albertina membeberkan pihaknya telah mengumpulkan 65 bukti dokumen penyetoran uang dari 93 pegawai KPK yang akan menjalani sidang etik.

Ditegaskannya, mayoritas pelanggar akan dikenai pasal penyalahgunaan wewenang dalam kasus pungli tersebut.

"93 orang yang akan kami sidangkan segera akan dikenakan pasal penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan dirinya sendiri. Jadi Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021," tutup Albertina.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah