Sebagai langkah tindak lanjut, ia mengungkapkan Dewas KPK akan segera menyidangkan etik 93 pegawai Rutan yang terlibat.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga marwah lembaga antirasuah.
Walau KPK telah menerima uang pengembalian pungli sebesar Rp270 juta, namun Ali menekankan hal itu tidak menghentikan proses penyelidikan.
Baca Juga: Buat Geger! Saat Presiden Jokowi Malam Mingguan di The Mall Gadong Brunei Darussalam
"Dewan Pengawas yang akan segera menggelar sidang etik atas dugaan pelanggaran di Rutan KPK. Hal ini merupakan bagian komitmen untuk menjaga marwah kelembagaan KPK," tuturnya.
Diketahui, KPK mempunyai empat Rutan yakni Rutan KPK Gedung Merah Putih, Rutan KPK Gedung C1, Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK cabang Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut, Jakarta Utara.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang