Ancam Tembak Capres Anies Baswedan Saat Live TikTok, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta

- 15 Januari 2024, 11:22 WIB
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho /PMJ News

JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AWK di Jember, Jawa Timur, pada Sabtu 13 Januari 2024 sekitar pukul 09.30 WIB.

AWK diduga sebagai pelaku pengancaman penembakan terhadap Calon Presiden nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan saat ia melakukan live TikTok.

Penangkapan pelaku terjadi berkat kerjasama antara Dit Tipissiber Bareskrim Polri dengan Polda Jawa Timur.

Baca Juga: Buat Geger! Saat Presiden Jokowi Malam Mingguan di The Mall Gadong Brunei Darussalam

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho mengatakan, pihaknya belum menetapkan status tersangka kepada pelaku.

"Ditangkap, baru ditangkap," ucap Shandi dalam keterangannya, Sabtu 13 Januari 2024.

Namun demikian, lanjutnya, penyidik telah menyiapkan Pasal 29 Undang-Undang (UU) ITE yang berbunyi 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi'.

Baca Juga: Pasien Kanker dan Tumor Kian Naik, BAZNAS Kabupaten Bandung Gandeng YPKI Gelar Sosialisasi,Ini Penyebab Kanker

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x