Menurutnya, keterlibatan Ahmad Fauzi dalam dugaan pelanggaran etik ini karena sebagai pimpinan Rutan, ia gagal membina bawahannya agar tak melakukan pungli.
"Itu kan bukan hanya penerima. Sebagai pimpinan, dia (Ahmad Fauzi) tidak bisa melakukan pembinaan. Itu termasuk etik, kan macam-macam," paparnya.
"Kalau kami dari etik lebih melihat terkait mereka menerima sesuatu yang bukan haknya, menyalahgunakan kewenangan dia sebagai pegawai Rutan, itu sudah jadi masalah," tutup Albertina.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang