Pungli di Rutan KPK, Dewas Segera Gelar Sidang Etik Terhadap 93 Pegawai

- 12 Januari 2024, 12:23 WIB
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho /Jurnal Soreang /Dok. KPK

Menurutnya, keterlibatan Ahmad Fauzi dalam dugaan pelanggaran etik ini karena sebagai pimpinan Rutan, ia gagal membina bawahannya agar tak melakukan pungli.

"Itu kan bukan hanya penerima. Sebagai pimpinan, dia (Ahmad Fauzi) tidak bisa melakukan pembinaan. Itu termasuk etik, kan macam-macam," paparnya.

"Kalau kami dari etik lebih melihat terkait mereka menerima sesuatu yang bukan haknya, menyalahgunakan kewenangan dia sebagai pegawai Rutan, itu sudah jadi masalah," tutup Albertina.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah