Pungli di Rutan KPK, Dewas Segera Gelar Sidang Etik Terhadap 93 Pegawai

- 12 Januari 2024, 12:23 WIB
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho /Jurnal Soreang /Dok. KPK

JURNAL SOREANG - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membongkar temuan adanya pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Terkait hal ini, sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh tersebut diduga ikut terlibat.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengungkapkan, kasus ini akan disidangkan oleh Majelis Etik Dewas KPK dalam waktu dekat.

Baca Juga: Perkuat Kelembagaan dan Perluas Kebaikan, Lazis Darul Hikam Targetkan 389.000 Penerima Manfaat Terberdayakan

Rencananya, tambah Albertina, sidang etik terhadap 93 pegawai Rutan KPK itu akan dilaksanakan pada Januari 2024 ini.

"Pungli rutan kami akan segera sidangkan, ada 93 (orang) yang akan disidangkan. Tapi enggak bisa sekaligus, 93 akan dibagi menjadi beberapa kelompok," jelas Albertina dalam keterangannya, Jumat 12 Januari 2024.

Ia mengatakan, 93 pegawai yang akan disidang secara etik merupakan terduga penerima pungli.

Baca Juga: Setelah Sukses Kunjungan di Manila, Presiden Jokowi Tiba di Hanoi, Vietnam, Berikut Agenda Lengkapnya

Namun, Albertina mengaku tak bisa memastikan nilai uang yang diterima oleh masing-masing dari mereka.

"Iya (93 orang penerima). (Nilai uang yang diterima) beda-beda," ucapnya.

Ia membeberkan bahwa dari 93 pegawai yang akan menghadapi sidang etik, salah satunya adalah Kepala Rutan KPK, Ahmad Fauzi.

Baca Juga: Menuju Haji yang Terjangkau:.Mahfud Md Berkomitmen Membuka Peluang Bagi Jamaah Indonesia

Namun tidak ada penjelasan lebih jauh dari Albertina, apakah Ahmad Fauzi termasuk penerima uang pungli atau tidak.

Ia hanya menyebut Ahmad Fauzi terlibat secara etik dalam skandal pungli di Rutan KPK.

"93 yang akan kami sidangkan, termasuk (Ahmad Fauzi). Diduga terlibat dalam arti etik. Etiknya yang pasal mana kita lihat lagi," kata Albertina.

Baca Juga: Kontroversi Konser NDX A.K.A di Bali: Terhentikan karena Teriakan Prabowo?

Menurutnya, keterlibatan Ahmad Fauzi dalam dugaan pelanggaran etik ini karena sebagai pimpinan Rutan, ia gagal membina bawahannya agar tak melakukan pungli.

"Itu kan bukan hanya penerima. Sebagai pimpinan, dia (Ahmad Fauzi) tidak bisa melakukan pembinaan. Itu termasuk etik, kan macam-macam," paparnya.

"Kalau kami dari etik lebih melihat terkait mereka menerima sesuatu yang bukan haknya, menyalahgunakan kewenangan dia sebagai pegawai Rutan, itu sudah jadi masalah," tutup Albertina.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah