JURNAL SOREANG - Pemerintah Indonesia telah secara resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024, mencakup total 27 hari dengan rincian 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 855 Garing 2023, yang melibatkan Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi.
Penandatanganan SKB ini dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada 12 September 2023.
Menyambut Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024
Baca Juga: 7 Kesalahan yang Harus Dihindari dalam Liburan Eropa Pertama Anda
Januari:
1. 1 Januari (Senin): Tahun Baru 2024 Masehi
Februari:
1. 8 Februari (Kamis): Isra Mi'raj Nabi Muhammad
2. 10 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2.575
3. 9 Februari (Jumat): Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
Maret:
1. 11 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
2. 12 Maret (Selasa): Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka
3. 29 Maret (Jumat): Wafatnya Isa Almasih
4. 31 Maret (Minggu): Hari Paskah