Oknum ASN BNN Tersangka Kasus KDRT Belum Ditahan, Kenapa? Polisi Beberkan Alasannya

- 4 Januari 2024, 18:06 WIB
Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT /Dok. Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN) ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penetapan status tersangka oknum ASN BNN berinisial AF dalam kasus KDRT terhadap istrinya itu diputuskan oleh penyidik kepolisian.

Walaupun sudah ditetapkan tersangka oleh pihak penyidik kepolisian, namun belum dilakukan penahanan terhadap AF.

Baca Juga: Anugrah PWI! Kang DS Mengenalkan Badawang dan Wayang Golek Ciri Khas Kesenian Kabupaten Bandung

"(Alasan tak ditahan) karena selama ini tersangka kooperatif," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Muhammad Firdaus dalam keterangannya, Rabu 3 Januari 2024.

Polres Metro Bekasi Kota, ungkapnya, telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap AF sebagai tersangka atas kasus ini.

Ia menambahkan, penyidik kepolisian berencana bakal melakukan pemeriksaan pada Jumat 5 Januari 2024.

Baca Juga: Ranking BWF Awal Tahun 2024 Ganda Putra: Dua Pasangan Indonesia Masuk 10 Besar Dunia, Tapi Bukan Hendra/Ahsan

"Kami melayangkan surat pemanggilan buat tersangka untuk hari Jumat ini pukul 10.00 WIB di ruang penyidik unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota," tutur Firdaus.

Diberitakan sebelumnya, seorang istri di Kota Bekasi berinisial YA (29) mengaku menjadi korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya AF (41) yang merupakan ASN Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, korban telah melaporkan kasus KDRT tersebut ke pihak kepolisian.

Baca Juga: 5 Pelaku Pengeroyokan Anggota Satpol PP Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut 4 Diantaranya Positif Narkoba

Setelah pemeriksaan oleh dokter forensik, AF sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Setelah pemeriksaan dokter forensik, (pelaku AF) langsung ditetapkan sebagai tersangka," ujar Muhammad Firdaus dikutip pada Rabu 3 Januari 2024.

Firdaus menyebut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap AF sebagai tersangka pada Jumat 5 Januari 2024.

Baca Juga: Awal Tahun 2024! Kemendag: Subsidi Menjaga Melonjaknya Harga Cabai Keriting di Halmahera Utara

Pelaku akan dikenakan Pasal 44 ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Sesuai pasal yang dipersangkakan Pasal 44 ayat 4 UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman penjara empat tahun," pungkasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah