"Periode 1 hingga 31 Oktober 2023 merupakan capaian tertinggi, yakni sebanyak 293.665," ungkapnya.
"Sementara itu, untuk konten judi online yang diblokir pada periode 1 hingga 30 November sebanyak 160.503 dan periode 1 hingga 30 Desember sebanyak 168.895," bebernya.
Budi Arie menyebutkan, pemblokiran konten judi online yang dilakukan Kementerian Kominfo mencakup 596.348 situs dan IP, 173.134 Meta, 29.257 file sharing, 5.993 Google/YouTube, 367 Twitter, 170 Telegram, 15 TikTok, 8 App Store, 1 Snack Video, dan 0 Helo App.
Baca Juga: Serahkan 2.000 Sertifikat Tanah, Presiden Jokowi Ingatkan Bila Dijadikan Kredit Perbankan
Selain memblokir konten judi online, lanjut Budi, Kominfo juga telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari lima ribu rekening bank dan akun e-wallet.
"Keduanya diduga terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online," pungkasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang