Polda Metro Jaya Sebut Alex Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Kenapa?

- 21 Desember 2023, 15:46 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. /PMJ News

"Alexander Marwata menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi a de charge dan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dalam menjalankan tugas selaku Wakil Pimpinan KPK RI," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti putusan PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL.

"Nanti akan kita update berikutnya terkait dengan langkah tindak lanjut yang akan kami lakukan pascaputusan sidang praperadilan pada sore hari ini," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa 19 Desember 2023.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah