"Alexander Marwata menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi a de charge dan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dalam menjalankan tugas selaku Wakil Pimpinan KPK RI," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti putusan PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL.
"Nanti akan kita update berikutnya terkait dengan langkah tindak lanjut yang akan kami lakukan pascaputusan sidang praperadilan pada sore hari ini," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa 19 Desember 2023.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang