Sebelumnya, upaya Firli untuk bebas dari status tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL dinyatakan gugur.
Dalam sidang praperadilan ini, Majelis Hakim menolak seluruh gugatan Firli.
"Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," tegas Hakim Imelda saat sidang berlangsung.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang