JURNAL SOREANG - Praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Firli mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Putusan ini disambut baik oleh jajaran Polda Metro Jaya dan menyebut bahwa tim penyidik bekerja secara profesional.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak megatakan, putusan PN Jaksel itu menjadi bukti tim penyidilk bekerja secara profesional.
"Kami, tim penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan PN Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri dan kuasa hukumnya," ungkap Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa 19 Desember 2023.
Dalam hal ini, tegas Ade Safri, pihaknya memastikan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan penyelidikan secara akuntabel.
Baca Juga: Debat Cawapres Pemilu 2024 Segera Digelar, Ini Daftar Nama Panelisnya, Ada 11 Orang