JURNAL SOREANG - Gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Sidang gugatan ini terkait penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam persidangan, PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK nonaktif tersebut.
Baca Juga: Debat Cawapres Pemilu 2024 Segera Digelar, Ini Daftar Nama Panelisnya, Ada 11 Orang
"Menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap Hakim Tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati saat membacakan amar putusannya, Selasa 19 Desember 2023.
Imelda menyebutkan, penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.
Artinya, tegas Imelda, status penetapan tersangka kepada Firli Bahuri tetap sah dan tidak digugurkan.