Gugatan Praperadilan Ditolak, PN Jaksel: Penetapan Tersangka Firli Bahuri Sah dan Tak Bisa Digugurkan

- 20 Desember 2023, 12:59 WIB
Suasana sidang praperadilan gugatan penetapan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Suasana sidang praperadilan gugatan penetapan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan /PMJ News

JURNAL SOREANG - Gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Sidang gugatan ini terkait penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam persidangan, PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK nonaktif tersebut.

Baca Juga: Debat Cawapres Pemilu 2024 Segera Digelar, Ini Daftar Nama Panelisnya, Ada 11 Orang

"Menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap Hakim Tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati saat membacakan amar putusannya, Selasa 19 Desember 2023.

Imelda menyebutkan, penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.

Artinya, tegas Imelda, status penetapan tersangka kepada Firli Bahuri tetap sah dan tidak digugurkan.

Baca Juga: Cuma Tracking 10 Menit Bisa ke Wisata Hidden Gems Ini di Kabupaten Bandung, Ada Air Terjun Tersembunyi?

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x