Kemudian, lanjut Putu, uang tersebut diserahkan kepada Firli Bahuri selaku pemohon dalam sidang praperadilan gugatan penetapan tersangkanya di salah satu tempat di sebelah lapangan tenis yang berlokasi di Jakarta Selatan.
"Saat itu, saudara Irwan Anwar menyerahkan tas tangan berisi uang kepada pemohon," tuturnya.
Selanjutnya, sambung Putu, penyerahan uang kedua terjadi di kediaman Firli Bahuri yang berlokasi di Perumahan Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Bekasi Kota, pada Mei 2022.
"Dalam pertemuan tersebut, saudara Irwan Anwar menyerahkan tas tangan berisi uang sejumlah Rp1 Miliar kepada pemohon," imbuhnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang