Polisi Bungkam Soal Identitas Dumas Kasus Pemerasan oleh Pimpinan KPK Terhadap SYL, Ini Alasannya

- 12 Desember 2023, 20:03 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus bergulir.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri yang merupakan Ketua KPK nonaktif sebagai tersangka.

Persoalan tersebut pertama kali muncul karena adanya pengaduan masyarakat (dumas) dan kemudian petugas kepolisian melakukan serangkaian penyidikan.

Baca Juga: RAMALAN SHIO BESOK 13 Desember 2023! Tikus, Kerbau, dan Harimau Dapatkan Waktu Tenang untuk Diri Sendiri

Polisi lantas membantah klaim yang menyebutkan bahwa SYL yang membuat dumas terkait adanya dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK.

"Yang jelas bahwa SYL bukan pen-dumas dalam penanganan perkara a quo yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik," ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa 12 Desember 2023.

Dijelaskan Ade Safri, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka berdasarkan sejumlah rangkaian kegiatan penyidikan yang dilakukan, yakni memeriksa puluhan saksi dan menemukan sejumlah alat bukti.

Baca Juga: Jadi Perhatian Publik, Komisi Yudisial Pantau Langsung Sidang Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiarie

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah