JURNAL SOREANG - Tim kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melakukan gugatan terhadap Polda Metro Jaya.
Gugatan tersebut mengenai penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain itu, tim kuasa hukum Firli juga menanyakan soal tidak adanya penyelidikan atas pengaduan masyarakat (dumas) kasus tersebut.
Baca Juga: Siapa Saja Panelis Debat 1 Capres Pemilu 2024? Berikut Ini Daftar Namanya Lengkap dengan Instansi
Diketahui, dumas terkait dugaan pemerasan terhadap SYL langsung masuk tahap penyidikan tanpa tahap penyelidikan terlebih dahulu.
Terkait hal ini, Polda Metro Jaya melalui Bidang Hukum menanggapi perihal salah satu petitum dalam gugatan yang diajukan oleh pihak Firli sebagai pemohon.
"Oke, itu salah satu petitumnya ya. Jadi saya sampaikan, ada kami sebuah proses yang lex spesialis tentang penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sadana, Senin 11 Desember 2023.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Firli Tak Bisa Hindari Pertemuan dengan SYL di GOR, Kenapa? Ini Alasannya