JURNAL SOREANG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapannya perihal belum ditahannya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka.
Seperti diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Soal belum ditahannya Firli yang berstatus tersangka, Sigit menyebutkan bahwa penyidik tentunya memiliki alasannya tersendiri.
“Ya ikuti saja prosedurnya. Tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subyektif,” ujar Sigit kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK RI, Senin 4 Desember 2023.
“Namun demikian sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik, saya kira semuanya tetap berproses,” tambahnya.
Kendati begitu, Firli tidak bicara banyak perihal kasus yang tengah berjalan proses hukumnya yang ditangani penyidik gabungan.
Dimana tim penyidik gabungan ini yakni dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, Sigit hanya meminta agar kasus tersebut dituntaskan namun tetap mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Dan saya kira yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan,” tegasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang