JURNAL SOREANG - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri (FB) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Penetapan tersangka Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyiapkan jaksa peneliti terkait perkara dugaan pemerasan dengan tersangka FB terhadap SYL.
Baca Juga: Tantangan 7 Hari : Efektif untuk Menurunkan Berat Badan Melalui Kebiasaan Sehat
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan jaksa yang disiapkan saat ini untuk perkara tersebut yakni sebanyak 4 orang.
“4 orang jaksa peneliti sudah dipersiapkan untuk memeriksa berkas perkara tersebut,” ujar Ade Sofyan dalam keterangannya, Kamis 23 November 2023.
Kendati begitu, Ade belum menyampaikan lebih jauh perihal penanganan kasus tersebut dikarenakan pihaknya masih menunggu berkas dari Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Usai Menetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL, Polisi Cekal Firli Bahuri, Ini Alasannya
“Kejati DKI Jakarta masih menunggu berkas perkara dari penyidik Krimsus Polda Metro,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan pihak Kejati DKI soal berkas perkara tersebut sebagai rencana tindak lanjut pasca penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.
“Melakukan koordinasi dan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu 22 November 2023 malam.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang