JURNAL SOREANG - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar Sidang Pleno Pengucapan Putusan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi hari ini, Selasa 7 November 2023.
Hal tersebut dilatarbelakangi oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengungkapkan bahwa Sidang Pleno Pengucapan Putusan akan dimulai pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: Mengulik Kisah Sukses Richard Lee, Seorang Dokter Kecantikan dan Youtuber
"Hari ini di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Gedung MK, Jakarta Pusat, pukul 4 sore," tutur Fajar dalam keterangannya, Selasa 7 November 2023.
Fajar menjelaskan, sidang putusan MKMK digelar berdasarkan Pasal 39 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).
MKMK, lanjutnya, telah menerima total 21 laporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Baca Juga: Tersangka Panji Gumilang Bakal Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus TPPU, Kapan?