Dilarang Kampanye Sebelum 24 November, Bawaslu Surati Pimpinan Parpol 

- 3 November 2023, 16:16 WIB
Kampanye Sebelum 24 November, Bawaslu Surati Pimpinan Parpol./Foto/Bawaslu RI
Kampanye Sebelum 24 November, Bawaslu Surati Pimpinan Parpol./Foto/Bawaslu RI /

JURNAL SOREANG - Bawaslu Republik Indonesia (RI), mengeluarkan surat kepada pimpinan partai politik peserta pemilu 2024 tentang Imbauan Pencegahan Pelanggaran Kampanye Sebelum Masa Kampanye.

Diketahui, tahapan kampanye pemilu serentak tahun 2024 dimulai pada, 28 November 2023 mendatang.

Olehnya itu Bawaslu menegaskan, kepada pimpinan partai politik agar tidak melakukan kampanye sebelum waktunya.

Baca Juga: Gak Habis Pikir! Yayasan Dapat Pinjaman Rp73 Miliar Malah Dipakai Panji Gumilang untuk Kepentingan Pribadi

Berikut imbauan Bawaslu ke parpol yang Wajib ditaati:

1. Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti:

Baca Juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka Dugaan TPPU, Polisi: Aliran Dana Capai Rp1,1 Triliun

Halaman:

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x