Disperindakop Diduga Takut Beri Sanksi Tegas Kepada Sub Agen yang Timbun BBM Subsidi, Ini Penjelasan Kadis

- 23 Oktober 2023, 15:31 WIB
2 ton minyak tanah yang diduga ditimbun di salah satu gunung, di Desa Dareme, Kecamatan Morotai Selatan. /Ranto Daeng Badu/JurnalSoreang/
2 ton minyak tanah yang diduga ditimbun di salah satu gunung, di Desa Dareme, Kecamatan Morotai Selatan. /Ranto Daeng Badu/JurnalSoreang/ /

 

JURNAL SOREANG - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindakop-UKM), Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, diduga takut memberikan sanksi kepada oknum sub agen BBM subsidi jenis minyak tanah.

Padahal, sub agen yang berinisial AG alias AL, diduga sudah berulangkali menimbun BBM jenis minyak tanah.

Hal ini berdasarkan pengakuan pemilik gudang Mun Taha, saat diwawancarai awak media di lokasi gudang pada Jumat, 20 Oktober 2023 lalu.

Baca Juga: Film Ketiga Dikabarkan Tayang pada 2024, Inilah Sinopsis ‘Deadpool’ yang Dibintangi oleh Ryan Reynolds

Mun mengaku, untuk penitipan BBM jenis minyak tanah itu milik pengusaha Sub Agen Mita, AG baru dititip beberapa hari lalu.

"Untuk jenis BBM minyak tanah itu milik Almukaram ia hanya menitip sebayak 2 Ton. Almukaram titip di sini (di gudang, red) saya tadi jam 2 siang," ungkapnya.

Mun mengaku, untuk penitipan Mita oleh Almukaram bukan baru kali pertama. Namun sudah seringkali.

Baca Juga: Mengenal Secara Singkat CD Palestino, Tim Sepak Bola Cile yang Didirikan Keturunan Palestina

"Iya, sering titip di gudang saya setiap minyak masuk dia (Almukaram, red) titip sini," akunya.

Minyak tanah milik Almukaram itu, lanjut dia, rencana disalurkan ke Desa Sopi Kecamatan Morotai Jaya.

"Penyaluran di Sopi," sembari mengaku dalam se-Minggu, Almukaram mengantar minyak tanah ke gudang sebayak dua kali.

"Kadang 2 hari, kadang malam juga sudah balik antar," pungkasnya.

Menangapi hal tersebut Kadis Disperindakop-UKM, Nasrun Mahasari mengaku minyak tanah milik AG yang di tampung itu, pihaknya sudah mengeluarkan suarat.

Baca Juga: Terkuak! Inilah Alasan China Melarang Pemain Sepak Bola Punya Tato di Tubuhnya

"Sebenarnya yang di tampung itu, sebenarnya torang (kami) ada kase keluar surat," katanya saat diwawancarai awak media di Kantor Bupati Senin, 23 Oktober 2023.

Hal itu, kata dia, dikarenakan kapal pengangkut BBM hanya satu. " karena kapal cuman 1 jangan sampai kapal lambat balaik ke Tobelo, karena kalu dong (mereka) bongkar langsung berangkat kan, mobil tangki ini langsung salur ke pangkalan berarti akan memakan waktu lama nih," jelasnya.

Atas dasar itulah pihaknya mengeluarkan suarat, setelah melakukan pembongkaran minyak tanah yang nantinya akan disalurkan ke desa Sopi, Kecamatan Morotai Jaya, dapat ditipkan kepada sub agen yang di Kota Daruba.

Baca Juga: Berulang Tahun pada 23 Oktober, Ini Fakta Tentang Ryan Reynolds yang Memerankan Karakter Deadpool

"Makanya torang (kami) surati minyak bongkar dari kapal dititipkan di gudangnya sub agen," akunya.

Meski begitu, ia juga menegaskan hingga persoalan ini terjadi yang salah adalah sub agen (AG alias AL) karena tidak menitip minyak tanahnya ke sub agen yang resmi.

"Nah ini salahnya sub agen (AG) juga nih karena dia (AG) tra taru (tidak titip) di gudang sub agen tapi dia (AG) taru (titip) di gudangnya masyarakat," ujarannya.

Lebih lanjut, ia mengatakan kalau AG sebenarnya tidak melakukan penimunn BBM tersebut. Namun hanya menitipkan.

Baca Juga: Kontroversi Blacklist Wise: Permintaan Kairi Kembali Lagi ke Tim Blacklist, Selengkapnya Cek di Sini

"Sebenarnya dia (AG) tidak timbun kalu saya, bukan timbun tapi karena bongkar dari kapal ini. Karena kapal mau balik sehingga dia (AG) titipkan situ. Nah sebenarnya titipkan itu kapal sudah selesai bongkar dia (AG) sudah harus sarankan," pungkasnya.

Olehnya itu, kata dia, pihaknya akan memberikan sanksi administrasi kapal sub agen yang bersangkutan karena diduga tidak taati aturan.

"Ya saya akan memberikan sangksi tegas ini kapada si sub agen ini (AG) karena tidak taat apa yang sudah kami sampaikan, ya secara administrasi pasti tong (kami) tegur tegas," katanya menegaskan.

Baca Juga: Intip Perbandingan Koleksi Mobil Mewah Prabowo Subianto vs Gibran Rakabuming Raka, Pasangan Pemilu 2024

Namun, setelah ditanya Pak sub agen tersebut itu inikan sudah seringkali diberikan sanksi tegas mulai dari tahun 2022, itu sanksi tegas terus diberikan tapi hari ini terjadi lagi?.

Kata dia, pihaknya terlebih dahulu berkordinasi dengan pimpinan (Pj Bupati) karena sub agen ini SK Bupati bukan SK Disperindakop.

"Saya akan berkordinasi dengan pimpinan (Pj Bupati) karena sub agen ini SK Bupati bukan SK Dinas sehingga saya akan berkoordinasi dengan pimpinan (Pj Bupati) selanjutnya seperti apa," ujarnya.***

Editor: Kinanti Putri Rudiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x