JURNAL SOREANG - Tim Satgas BBM, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, memeriksa beberapa saksi dalam kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah.
Hal tersebut disampaikan, Zulkarnain Akbar salah satu Tim Satgas BBM, saat diwawancarai awak media Sabtu, 21 Oktober 2023.
"Baik jadi kemarin hasil temuan dugaan adanya, bahan bakar minyak penampung ilegal kami sudah melakukan wawancara terhadap beberapa orang yang diduga terlibat," katanya menjelaskan.
Saat ini, kata dia, pihaknya telah memeriksa 6 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. 6 orang yang dimaksud yakni, MB, AG, A, 2 orang dari Tim Satgas BBM, dan sopir truk.
"Ada 6 orang yang pertama adalah dari pemilik tempat (gudang) kemudian ada dari pihak satgas 2 orang, dari Disprindakop sama Satpol PP kemudian sopir truk yang kemarin datang di sini magakut, sama sub agen di desa sopi inisial A," katanya.
Untuk 6 ton BBM yang ditemukan di gudang tersebut, ia mengaku saat ini pihaknya masih dalam proses penyelidikan, apakah BBM tersebut merupakan BBM jenis subsidi atau non subsidi.
"Untuk itu kita sudah melakukan wawancara dan memang dugaan sementara ini B30, kami tinggal meminta data bukti faktor dari pada pembelian ini. Karena kembali B30 itu non subsidi," paparnya.