Jabatan Sekda Morotai Memanas, Kejari: Secara De Jure Telah Berakhir

- 15 Oktober 2023, 12:02 WIB
Kepala Kejari Pulau Morotai, Sobeng Suradal saat diwawancarai awak media di Kantor Bupati Kabupaten Pulau Morotai Kamis, 12 Oktober 2023/Ranto Daeng Badu/JurnalSoreang
Kepala Kejari Pulau Morotai, Sobeng Suradal saat diwawancarai awak media di Kantor Bupati Kabupaten Pulau Morotai Kamis, 12 Oktober 2023/Ranto Daeng Badu/JurnalSoreang /

JURNAL SOREANG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Sobeng Suradal buka suara soal jantan Suriani Antarani sebagai Plt Sekda Pulau Morotai.

Pasalnya, menurut Sobeng jabatan Suriani Antarani sebagai Plt Sekda Morotai sudah berakhir pada 12 September 2023 lalu.

"Menyoroti permasalahan yang begejolak belakangan ini terkait masa jabatan Plt. Sekda, Kejari menegaskan bahwa secara De Jure masa jabatan Plt. Sekda telah berakhir pd 12 September 2023," katanya Sabtu, 14 Oktober 2023.

Baca Juga: Rekomendasi 6 Bengkel Motor di Rawamangun untuk Perawatan dan Perbaikan Kendaraan Anda

Permasalahan itu timbul, kata dia, akibat tidak adanya ketegangan dari para pemangku kepentingan, mereka sudah paham aturannya tapi tidak ada ketegasan dan justru saling lempar tangan.

"Yang namanya aturan harus kita tegakan, suka tidak suka harus kita patuhi," tegasnya.

Hal itu berdasarkan Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi.

"Apabila kita cermati Berdasarkan UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah No.11/2017 tentang Manajemen PNS, Peraturan Presiden No. 3/2018 dan Surat Edaran BKN No. 2/2019, ketentuannya sudah sangat jelas bahwa PNS yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan," katanya menjelaskan.

Baca Juga: Ini Deretan 9 Artis Caleg DPR RI Dapil Jatim, Bersaing Dapatkan Kursi di Pemilu 2024, Ada Chef Arnold

"Jadi misalnya ada Plt yang ditunjuk pada tanggal 12 Juli 2023, maka akan berakhir dengan sendirinya pada tanggal 12 September 2023, meskipun dalam surat penunjukan tersebut tidak disebutkan masa berakhirnya penunjukan sebagai Plt," pungkasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, karena dasarnya sudah jelas menyebutkan Plt. Melaksanakan tugas paling lama 3 bulan, maka sejak surat penunjukan tersebut dibuat itu menjadi dasar jangka waktu 3 bulannya.

"Apabila tidak diperpanjang, maka secara otomatis masa pelaksanaan tugasnya akan berakhir," ucapnya.

Baca Juga: Diet Ala Artis Korea IU! Dalam 3 Hari Turun 5 Kg, Amankah untuk di Coba?

Apabila pejabat yang ditunjuk sebagai Plt. Masih tetap melaksanakan tugas-tugas sebagai Plt, kata dia, hal itu tidak sah lagi dan akan berakibat hukum.

"Lebih berbahaya lagi apabila masih mengambil keputusan yg berkaitan dengan keuangan Negara/Daerah,"cetusnya.

Sekedar diketahui, Suriani Antarani ditunjuk sebagai Plt Sekda Morotai pada 12 Juni lalu, penunjukan itu berdasarkan surat dengan nomor 821.23/16/KEP-PM/2023.***

Editor: Kinanti Putri Rudiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x