Rumah Pimpinan KPK Firli Bahuri Digeledah, Benarkah? Kapolda Metro Jaya Pilih Tutup Mulut

- 10 Oktober 2023, 19:15 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto /PMJ News

"Selanjutnya, direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," tutur Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu 7 Oktober 2023.

Ade Safri membeberkan, peningkatan status menjadi penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di ruang gelar perkara Bag Wassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat 6 Oktober 2023 lalu.

"Gelar perkara untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada sekira kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2023," jelasnya.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Piala Presiden Esports 2023 MLBB, Format, Hasil Pertandingan, dan Cara Menonton

Hingga saat ini, tim penyelidik sudah melakukan permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap 6 orang saksi dalam kasus tersebut, termasuk mantan Mentan SYL dan sopir serta ajudannya bernama Heri dan Panji Harianto.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah