JURNAL SOREANG - Beredar kabar bahwa Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Terkait hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kabag Pemberitaan Ali Fikri memberikan tanggapannya.
Ia menuturkan, KPK berharap SYL tidak menjadikan pengajuan perlindungan ini sebagai modus untuk menghambat proses penanganan perkara dugaan korupsi yang tengah bergulir.
Baca Juga: Bisa Nikmati Sunset, Inilah 5 Coffee Shop di Cibinong Yang Bisa Dikunjungi
"KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang berproses," ucap Ali dalam keterangannya, Minggu 8 Oktober 2023.
Ali mengakui, siapa pun berhak mengajukan perlindungan, namun LPSK yang akan menilai kelayakannya nanti.
"Siapapun tentu berhak mengajukan hal tersebut kepada LPSK. Nanti di sana akan dinilai, apakah layak atau tidaknya seseorang dengan status saksi atau korban mendapatkan hak semacam itu," bebernya.
Baca Juga: Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Temui Jokowi Pasca Mengundurkan Diri