Surat Perintah Penyidikan Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Mentan SYL Diterbitkan, Polisi Bakal Lakukan Hal Ini

- 8 Oktober 2023, 17:48 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) masuk babak baru.

Dalam kasus ini, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL menjadi penyidikan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan menerbitkan surat perintah pelaksanaan penyidikan.

Baca Juga: Deretan Drakor Yang Diperankan Lee Yoo Mi, Strong Girl Nam Soon yang Terbaru

"Pasca pelaksanaan gelar perkara yang merekomendasikan status penyelidikan atas penanganan perkara yang dilakukan sebelumnya ke tahap penyidikan, selanjutnya akan diterbitkan urat perintah penyidikan," ungkap Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu 7 Oktober 2023.

Dijelaskan Ade, adapun penerbitan surat perintah penyidikan itu untuk mencari barang bukti dan tersangka yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur dalam Undang-Undang guna mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu, membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," tuturnya.

Baca Juga: Kongres Bahasa Indonesia XII Kembali Digelar pada Oktober 2023 Ini, Apa Tema dan Tujuannya?

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah