Lebih jauh Ali menyinggung persyaratan dan ketentuan LPSK yang mengeluarkan perlindungan demi kepentingan hukum.
Ia menyebut, perlindungan LPSK hanya diberikan untuk saksi dan korban, bukan pelaku utama.
"Sama seperti dalam pemberian status justice collaborator, kami sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya seorang pelaku utama dalam sebuah kontruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum," pungkas Ali.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang