KPK Panggil 3 Saksi Kasus Korupsi Kementan, Salah Satunya Diduga Coba Hilangkan Barang Bukti

- 2 Oktober 2023, 19:04 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers /Antara Foto

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Mereka adalah mantan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, serta aktivis antikorupsi Donal Fariz.

Ketiganya kini berprofesi sebagai pengacara yang tergabung dalam firma hukum Visi Law Office.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 3 Oktober 2023! Aries, Gemini, dan Taurus Nikmati Hari yang Lebih Baik Jadikan Prioritas

"Sebagai bagian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik KPK, pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sudah mulai teragendakan," ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 2 Oktober 2023.

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz," tambahnya.

Kendati demikian, ia belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai informasi yang akan digali dari ketiga saksi.

Baca Juga: Perkiraan Cuaca Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat Hari ini 2 Oktober 2023

"Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan," jelas Ali.

Ia memastikan, KPK bakal mulai memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi di Kementan.

Salah satu saksi yang dipanggil hari ini, lanjutnya, diduga mencoba menghilangkan barang bukti kasus tersebut.

Baca Juga: Panama Park 825 Bandung: Tempat Hiburan Terbesar dengan Snow Park, Playground Anak, dan Game Master

"Salah satunya (saksi yang dipanggil) soal pendalaman hal tersebut (dugaan pemusnahan barang bukti)," beber Ali.

"Kajian hal tersebut (perintangan) pastilah menjadi perhatian kami karena perbuatan seperti itu juga bagian dari kategori salah satu jenis tipologi korupsi," pungkasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah