Stop Bullying Tanggung Jawab Bersama! Simak Berikut Ini Ancaman Hukuman untuk Pelaku Menurut Undang Undang

- 1 Oktober 2023, 16:01 WIB
Ilustrasi bullying, Stop Bullying Tanggung Jawab Bersama! Simak Berikut Ini Ancaman Hukuman untuk Pelaku Menurut Undang Undang
Ilustrasi bullying, Stop Bullying Tanggung Jawab Bersama! Simak Berikut Ini Ancaman Hukuman untuk Pelaku Menurut Undang Undang /Ist/

JURNAL SOREANG - Kasus perundungan atau Bullying terhadap anak-anak dibawah umur, sepanjang bulan September lalu cukup memprihatinkan. 

Beberapa diantaranya menjadi viral seperti yang dialami siswa SMP di Cilacap, dipukuli pelaku sesama siswa hingga akhirnya korban dilarikan ke Rumah Sakit diduga mengalami kondisi patah tulang rusuk. 

Pemukulan yang terjadi, Senin 25 September 2023, di Kecamatan Cimanggu, kini memasuki tahap penetapan pelaku sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

Baca Juga: Presiden Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Di Lubang Buaya

Mengingat usia muda pelaku baru 15 tahun dan yang merupakan siswa kelas 8 SMP, kejadian yang menyita perhatian masyarakat luas ini sungguh sangat ironi, karena sebenarnya pelaku terancam kehilangan masa remajanya setelah kasus ini diusut. 

Apalagi bullying yang dilakukan pelaku bukan hanya berbentuk verbal tetapi secara brutal menyerang fisik.

Ancaman Hukuman Menurut UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Baca Juga: BMKG Sebut Deformasi Batuan Dalam Lempeng Indo Australia Menjadi Sebab Gempa Sukabumi

Pasal 80 ayat (1) : Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 76 C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Pasal 80 ayat (2) : Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 80 ayat (3) : Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Baca Juga: Link Nonton Gratisan dan Starting XI Madura United vs Borneo FC, Kick Off Sebentar Lagi, Jam Berapa?

 

Di dalam kasus ini Polres Cilacap dalam keterangan persnya memastikan bahwa meskipun pelaku yang berjumlah dua orang masih berstatus dibawah umur tetapi kasus akan diproses secara hukum, dan diterapkan sistem peradilan anak.

Kepolisian juga menyebut kedua tersangka terancam hukuman Pasal 80 ayat (1) yang telah dijelaskan.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: UU Perlindungan Anak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah