Pelaksanaan debat sebagai bentuk kampanye akan difasilitasi oleh KPU secara langsung.
Debat akan digelar sebanyak 5 (lima) kali, dengan rincian 3 (tiga) kali untuk calon Presiden, dan 2 (dua) kali untuk calon Wakil Presiden.***
Pelaksanaan debat sebagai bentuk kampanye akan difasilitasi oleh KPU secara langsung.
Debat akan digelar sebanyak 5 (lima) kali, dengan rincian 3 (tiga) kali untuk calon Presiden, dan 2 (dua) kali untuk calon Wakil Presiden.***
Editor: Yoga Mulyana
Sumber: KPU