Peraturan KPU Tentang Metode Kampanye, Bolehkah Menggunakan Media Sosial?

- 29 September 2023, 17:33 WIB
Ilustrasi Kampanye dengan media sosial/pixabay
Ilustrasi Kampanye dengan media sosial/pixabay /

Pelaksanaan debat sebagai bentuk kampanye akan difasilitasi oleh KPU secara langsung.

Debat akan digelar sebanyak 5 (lima) kali, dengan rincian 3 (tiga) kali untuk calon Presiden, dan 2 (dua) kali untuk calon Wakil Presiden.***

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah