Peraturan KPU Tentang Metode Kampanye, Bolehkah Menggunakan Media Sosial?

- 29 September 2023, 17:33 WIB
Ilustrasi Kampanye dengan media sosial/pixabay
Ilustrasi Kampanye dengan media sosial/pixabay /

PENJELASAN

Pertemuan Terbatas (Pasal 29)

Yang dimaksud dengan pertemuan terbatas adalah pertemuan di gedung tertutup atau melalui media daring, yang mengundang sejumlah orang dibatasi paling banyak 3000 orang untuk tingkat Nasional, 2000 orang untuk tingkat Provinsi, dan 1000 orang untuk tingkat Kabupaten/Kota.

Pertemuan Tatap Muka (Pasal 31)

Dibagi kedalam 3 bentuk yang diperbolehkan:

  1. Pertemuan didalam ruangan atau gedung tertutup
  2. Diluar ruangan, diperbolehkan untuk mengunjungi kawasan pemukiman warga, pasar, komunitas warga dan tempat lainnya.
  3. Pertemuan daring

Penyebaran Bahan Kampanye (Pasal 33)

Bahan kampanye yang berupa selebaran, pamflet, brosur, stiker, pakaian, penutup kepala, alat makan, kalender, kartu nama dan lain-lainnya, boleh disebarkan dan ditempelkan pada saat pertemuan kampanye.

Pemasangan Alat Peraga Kampanye (Pasal 34)

Setiap alat peraga kampanye yang berbentuk umbul-umbul, reklame atau spanduk diharuskan memuat paling sedikitnya program visi dan misi, dan citra diri peserta pemilu, ketentuan yang diatur oleh PKPU pada Pasal ini juga mengingatkan kepada peserta pemilu untuk menyerahkan desain materi kepada KPU lima hari sebelum jadwal kampanye dimulai.

Baca Juga: Jerman Menunjuk Julian Nagelsmann Sebagai Pelatih Timnas Jerman. Apakah Efektif?

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah