Media Sosial (Pasal 37)
Kampanye menggunakan media sosial diperbolehkan namun dibatasi hanya untuk 20 akun saja untuk setiap jenis aplikasi media sosial yang ada.
materi kampanye untuk media sosial diperbolehkan dalam bentuk tulisan, suara, gambar, maupun semua kombinasinya.
Iklan Kampanye (Pasal 39)
Iklan Kampanye Pemilu dapat dilakukan oleh Peserta Pemilu di media massa cetak, dan Media Daring, Media sosial, dan Lembaga Penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan untuk masyarakat.
Rapat Umum
Kampanye dalam bentuk Rapat Umum boleh dilaksanakan di lapangan, stadion ataupun alun-alun yang bersifat tempat terbuka. Namun peserta kampanye wajib memperhatikan kapasitasnya terlebih dahulu. Dan mengikuti ketentuan dimulainya pukul 09.00 sampai paling lambat 18.00.
Debat Capres - Cawapres