Peraturan KPU Tentang Metode Kampanye, Bolehkah Menggunakan Media Sosial?

- 29 September 2023, 17:33 WIB
Ilustrasi Kampanye dengan media sosial/pixabay
Ilustrasi Kampanye dengan media sosial/pixabay /

JURNAL SOREANG - Tahapan kampanye pemilu tahun 2024 yang disahkan oleh KPU akan dilaksanakan mulai 28 November 2023 - 10 Februari 2024. Jadwal ini harus diikuti dan ditaati oleh para peserta calon anggota legislatif, partai pengusung, Capres dan Cawapres, maupun semua pihak yang terlibat menjadi juru kampanye dan Tim sukses masing-masing.

Sebagai ajang pengenalan diri di dalam kampanye yang diagendakan sesuai jadwal, kampanye harus memuat visi misi dan program kerja yang disampaikan kepada masyarakat dengan cara yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan, kampanye yang sopan, santun dan tidak menyerang pribadi calon atau partai lain. 

Di dalam Peraturan KPU No 15 Tahun 2023 jelas memberi amanah untuk mengedepankan persatuan, menjaga tata tertib, dan sikap saling menghormati antar golongan kelompok.

Baca Juga: Bikin Penasaran! KPK Masih Bungkam Soal Nama Tersangka Kasus Korupsi Kementan, Ini Alasannya

Dengan Metode Apa Kampanye Boleh Dilakukan?

Hal ini dibahas di dalam Pasal 26, Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 berikut ini rangkumannya:

Pasal 26 ayat (1)

Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui metode:

  1. pertemuan terbatas
  2. pertemuan tatap muka
  3. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum
  4. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum
  5. Media Sosial
  6. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring
  7. rapat umum
  8. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon
  9. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tak Disangka, Pemimpin Kelasemen Sementara La Liga Musim ini Dihuni Girona FC. Apa Rahasianya?

PENJELASAN

Pertemuan Terbatas (Pasal 29)

Yang dimaksud dengan pertemuan terbatas adalah pertemuan di gedung tertutup atau melalui media daring, yang mengundang sejumlah orang dibatasi paling banyak 3000 orang untuk tingkat Nasional, 2000 orang untuk tingkat Provinsi, dan 1000 orang untuk tingkat Kabupaten/Kota.

Pertemuan Tatap Muka (Pasal 31)

Dibagi kedalam 3 bentuk yang diperbolehkan:

  1. Pertemuan didalam ruangan atau gedung tertutup
  2. Diluar ruangan, diperbolehkan untuk mengunjungi kawasan pemukiman warga, pasar, komunitas warga dan tempat lainnya.
  3. Pertemuan daring

Penyebaran Bahan Kampanye (Pasal 33)

Bahan kampanye yang berupa selebaran, pamflet, brosur, stiker, pakaian, penutup kepala, alat makan, kalender, kartu nama dan lain-lainnya, boleh disebarkan dan ditempelkan pada saat pertemuan kampanye.

Pemasangan Alat Peraga Kampanye (Pasal 34)

Setiap alat peraga kampanye yang berbentuk umbul-umbul, reklame atau spanduk diharuskan memuat paling sedikitnya program visi dan misi, dan citra diri peserta pemilu, ketentuan yang diatur oleh PKPU pada Pasal ini juga mengingatkan kepada peserta pemilu untuk menyerahkan desain materi kepada KPU lima hari sebelum jadwal kampanye dimulai.

Baca Juga: Jerman Menunjuk Julian Nagelsmann Sebagai Pelatih Timnas Jerman. Apakah Efektif?

Media Sosial (Pasal 37)

Kampanye menggunakan media sosial diperbolehkan namun dibatasi hanya untuk 20 akun saja untuk setiap jenis aplikasi media sosial yang ada.

materi kampanye untuk media sosial diperbolehkan dalam bentuk tulisan, suara, gambar, maupun semua kombinasinya.

Iklan Kampanye (Pasal 39)

Iklan Kampanye Pemilu dapat dilakukan oleh Peserta Pemilu di media massa cetak, dan Media Daring, Media sosial, dan Lembaga Penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan untuk masyarakat.

Rapat Umum

Kampanye dalam bentuk Rapat Umum boleh dilaksanakan di lapangan, stadion ataupun alun-alun yang bersifat tempat terbuka. Namun peserta kampanye wajib memperhatikan kapasitasnya terlebih dahulu. Dan mengikuti ketentuan dimulainya pukul 09.00 sampai paling lambat 18.00.

Baca Juga: BRI Liga 1 Malam Ini Persikabo vs Bali United: Link Live Streaming, Prediksi Starting XI dan Head to Head

Debat Capres - Cawapres

Pelaksanaan debat sebagai bentuk kampanye akan difasilitasi oleh KPU secara langsung.

Debat akan digelar sebanyak 5 (lima) kali, dengan rincian 3 (tiga) kali untuk calon Presiden, dan 2 (dua) kali untuk calon Wakil Presiden.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah