KPU Bakal Coret Bacaleg Mantan Napi Jika Lakukan Hal Ini

- 28 September 2023, 18:46 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan akan mencoret nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mantan narapidana yang berlaku tidak jujur.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan akan mencoret nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mantan narapidana yang berlaku tidak jujur. /

JURNAL SOREANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan akan mencoret nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mantan narapidana yang berlaku tidak jujur.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menyebut, pencoretan nama dilakukan apabila bacaleg mantan narapidana terbukti memanipulasi berkas pendaftaran.

Manipulasi yang dimaksud, lanjutnya, adalah tidak menjelaskan dengan benar terkait status sebagai mantan narapidana pada saat pendaftaran caleg.

Baca Juga: Dikabarkan Hilang, Seorang Petani di Morotai Ditemukan Meninggal Dunia di Laut, Ini Penjelasan Kades Totodoku

"Jadi berkaitan dengan mantan terpidana dengan seorang caleg yang perilakunya manipulatif dan akhirnya ditemukan oleh Bawaslu selaku pengawas, ternyata yang bersangkutan itu mantan terpidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun," ungkap Idham dalam keterangannya, Rabu 27 Desember 2023.

Idham menambahkan, jika ada bacaleg dengan mantan terpidana dan memanipulasi berkas, pihaknya akan meminta partai politik (parpol) pengusung untuk segera mengganti bacaleg tersebut.

Namun jika tidak diganti, ia memastikan KPU akan mencoret nama bacaleg mantan narapidana itu dari Daftar Calon Sementara (DCS).

Baca Juga: Debut Amrabat dan Bagusnya Maguire Bawa Manchester United Bangkit. Kalahkan Crystal Palace

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah