Pasal 16 ayat (2)
Istilah Juru Kampanye, yang familiar di telinga masyarakat merupakan bagian dari pemilu yang tugasnya diatur dalam Pasal ini, bunyinya:
"Juru Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan orang seorang atau kelompok yang ditunjuk untuk menyampaikan visi, misi, dan program calon anggota DPRD provinsi."
Pasal 16 ayat (4)
Orang-orang yang terlibat dalam kegiatan kampanye wajib tertib administratif, bunyi aturannya:
Baca Juga: Tebak- tebakan Lucu dan Kocak, Cocok Untuk Dijadikan Sebagai Aktivitas Saat Berkumpul Bersama Teman
Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPRD provinsi harus mendaftarkan Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD provinsi kepada KPU Provinsi, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu tingkat provinsi; atau KPU Kabupaten/Kota, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu tingkat kabupaten/kota.
Jika anda sebagai masyarakat ditawari untuk menjadi bagian dari Tim Kampanye, sebaiknya pahami dulu aturan-aturan main yang berlaku, agar tidak menjadi kesalahan dimasa depan.***