Kampanye Pemilu Anggota DPRD Provinsi Ada Aturan Undang-Undangnya, Simak Berikut ini

- 28 September 2023, 18:09 WIB
Ikustrasi, Kampanye Pemilu Anggota DPRD Provinsi Ada Aturan Undang-Undangnya, Simak Berikut ini/pixabay
Ikustrasi, Kampanye Pemilu Anggota DPRD Provinsi Ada Aturan Undang-Undangnya, Simak Berikut ini/pixabay /

Pasal 16 ayat (2)

Istilah Juru Kampanye, yang familiar di telinga masyarakat merupakan bagian dari pemilu yang tugasnya diatur dalam Pasal ini, bunyinya:

"Juru Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan orang seorang atau kelompok yang ditunjuk untuk menyampaikan visi, misi, dan program calon anggota DPRD provinsi."

Pasal 16 ayat (4)

Orang-orang yang terlibat dalam kegiatan kampanye wajib tertib administratif, bunyi aturannya:

Baca Juga: Tebak- tebakan Lucu dan Kocak, Cocok Untuk Dijadikan Sebagai Aktivitas Saat Berkumpul Bersama Teman

Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPRD provinsi harus mendaftarkan Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD provinsi kepada KPU Provinsi, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu tingkat provinsi; atau KPU Kabupaten/Kota, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu tingkat kabupaten/kota.

Jika anda sebagai masyarakat ditawari untuk menjadi bagian dari Tim Kampanye, sebaiknya pahami dulu aturan-aturan main yang berlaku, agar tidak menjadi kesalahan dimasa depan.***

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah