- jujur
- adil
- berkepastian hukum
- tertib
- kepentingan umum
- terbuka
- proporsional
- profesional
- akuntabel
- efektif
- efisien
Pasal 5 (2)
Dalam hal mengedukasi masyarakat, kegiatan kampanye pemilu bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih
Baca Juga: Wapres Maruf Amin Sebut Fintech Syariah dapat Mendorong Inklusi Keuangan Syariah
Pasal 9
Pelaksana Kampanye pada Pilpres harus didaftarkan kepada penyelenggara, dalam hal ini KPU pada berbagai tingkatan Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota (ayat 1) ditembuskan kepada Bawaslu di setiap tingkatan (ayat 4).
Pendaftaran dilakukan paling lambat 3 hari sebelum masa pemilu dimulai (ayat 2).
Pasal 33
Penyebaran bahan kampanye berupa atribut kampanye seperti selebaran, brosur, poster, pamflet, pakaian, kalender dan lain-lain, diperbolehkan untuk dipakai, dipasang atau dibagikan pada agenda pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan rapat umum (ayat 3).
Ukuran yang sesuai aturan pada bahan kampanye adalah:
- selebaran, paling besar ukuran 8,25 cm (delapan koma dua puluh lima sentimeter) x 21 cm (dua puluh satu sentimeter)