Pemilu 2024: Peraturan Tentang Kampanye dalam PKPU No 15 2023, Termasuk Ketentuan Ukuran Alat Peraga Kampanye

- 28 September 2023, 13:17 WIB
Ilustrasi Kampanye,Pemilu 2024: Peraturan Tentang Kampanye dalam PKPU No 15 2023, Termasuk Ketentuan Ukuran Alat Peraga Kampanye/pixabay
Ilustrasi Kampanye,Pemilu 2024: Peraturan Tentang Kampanye dalam PKPU No 15 2023, Termasuk Ketentuan Ukuran Alat Peraga Kampanye/pixabay /
  1. jujur
  2. adil
  3. berkepastian hukum
  4. tertib
  5. kepentingan umum
  6. terbuka
  7. proporsional
  8. profesional
  9. akuntabel
  10. efektif 
  11. efisien

Pasal 5 (2)

Dalam hal mengedukasi masyarakat, kegiatan kampanye pemilu bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih

Baca Juga: Wapres Maruf Amin Sebut Fintech Syariah dapat Mendorong Inklusi Keuangan Syariah

Pasal 9

Pelaksana Kampanye pada Pilpres harus didaftarkan kepada penyelenggara, dalam hal ini KPU pada berbagai tingkatan Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota (ayat 1) ditembuskan kepada Bawaslu di setiap tingkatan (ayat 4).

Pendaftaran dilakukan paling lambat 3 hari sebelum masa pemilu dimulai (ayat 2).

Pasal 33

Penyebaran bahan kampanye berupa atribut kampanye seperti selebaran, brosur, poster, pamflet, pakaian, kalender dan lain-lain, diperbolehkan untuk dipakai, dipasang atau dibagikan pada agenda pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan rapat umum (ayat 3).

Ukuran yang sesuai aturan pada bahan kampanye adalah:

- selebaran, paling besar ukuran 8,25 cm (delapan koma dua puluh lima sentimeter) x 21 cm (dua puluh satu sentimeter)

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah