Pemilu 2024: Peraturan Tentang Kampanye dalam PKPU No 15 2023, Termasuk Ketentuan Ukuran Alat Peraga Kampanye

- 28 September 2023, 13:17 WIB
Ilustrasi Kampanye,Pemilu 2024: Peraturan Tentang Kampanye dalam PKPU No 15 2023, Termasuk Ketentuan Ukuran Alat Peraga Kampanye/pixabay
Ilustrasi Kampanye,Pemilu 2024: Peraturan Tentang Kampanye dalam PKPU No 15 2023, Termasuk Ketentuan Ukuran Alat Peraga Kampanye/pixabay /

- brosur, paling besar ukuran posisi terbuka 21 cm (dua puluh satu sentimeter) x 29,7 cm (dua puluh sembilan koma tujuh sentimeter), posisi terlipat 21 cm (dua puluh satu sentimeter) x 10 cm (sepuluh sentimeter)

Baca Juga: Gokil! Lisa BLACKPINK Pecah Rekor Guinness World Lewat MONEY

- pamflet, paling besar ukuran 21 cm (dua puluh satu sentimeter) x 29,7 cm (dua puluh sembilan koma tujuh sentimeter)

- poster, paling besar ukuran 40 cm (empat puluh sentimeter) x 60 cm (enam puluh sentimeter) dan

- stiker, paling besar ukuran 10 cm (sepuluh sentimeter) x 5 cm (lima centimeter).

Sebagai catatan, sebaiknya pencetakan bahan dan alat peraga kampanye mengutamakan memilih bahan daur ulang yang ramah lingkungan, hal ini tercantum dalam  Pasal 33 ayat (6) Bagian ke-3 tentang penyebaran bahan kampanye pada umum.***

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah