Jual Anak di Bawah Umur, Muncikari Mami Icha Ditangkap Polisi: Tarif Tergantung Status Keperawanan

- 26 September 2023, 21:50 WIB
Polisi menangkap seorang muncikari berinisial FEA alias Mami Icha (24) atas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Polisi menangkap seorang muncikari berinisial FEA alias Mami Icha (24) atas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polisi menangkap seorang muncikari berinisial FEA alias Mami Icha (24) atas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Tersangka Mami Icha diduga mengeksploitasi anak di bawah umur untuk dijual ke pria hidung belang melalui media sosial (medsos).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berkat patroli siber di medsos X (Twitter) yang menemukan adanya akun menawarkan prostitusi online.

Baca Juga: Merasa Batasan Masih Rancu, Siskaeee Bingung: Apa Perbedaan Film Dewasa dan Porno?

"Mendapatkan akun Twitter dengan ID @ixxxxxdreams dengan poto profil tombol lift dengan nama eve, telah menyediakan sarana prostitusi online dengan judul status perawan atau non perawan," ungkap Ade Safri dalam keterangannya, Selasa 26 September 2023.

Berdasarkan pengakuan tersangka Mami Icha, lanjutnya, para korban dijual dengan nominal yang berbeda berdasarkan status perawan atau tidak perawan.

"Dari keterangan yang didapat dari tersangka FEA, bahwa untuk status perawan ditawarkan sebesar Rp7-8 juta per jam, dan untuk non perawan ditawarkan sebesar Rp1,5 juta per jam," bebernya.

Baca Juga: Siskaeee Ngaku Dibayar Rp10 Juta untuk Syuting Film Keramat Tunggak Selama 3 Hari

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x