Diduga Perjualbelikan Anak Dibawah Umur Via Online, Polisi Tetapkan Mucikari dan Joki Menjadi Tersangka

- 24 April 2021, 04:23 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus./Pikiran Rakyat/
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus./Pikiran Rakyat/ /

JURNAL SOREANG - Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada Mucikari dan Joki prostitusi online yang diduga memperjualbelikan anak dibawah umur.

"Sebanyak 7 orang yang terdiri dari Mucikari dan Joki kini statusnya jadi tersangka. Mereka usianya masih dibawah umur," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari PMJ News, Jumat 23 April 2021.

Yusri menuturkan, para mucikari dan joki yang ditetapkan tersangka, berperan menawarkan jasa prostitusi online anak dibawah umur.

Baca Juga: Sehari Raup keuntungan Rp40 juta, Penjualan Barang Kedaluwarsa di Dayeuhkolot Bandung Diungkap Polisi

Tujuh mucikari dan joki ini kata Yusri, diamankan jajaran Polda Metro Jaya di Hotel Reddorz Plus Near TIS Square, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu 21 April 2021.

"Memang pada tanggal 21 (April) lalu, kita amankan 15 orang ya. Rinciannya, 8 wanita ditemukan sedang berada di dalam kamar bersama dengan pria hidung belang,” jelas Yusri.

Yusri memaparkan, korban, mucikari dan Joki ternyata semua usianya masih dibawah umur. Kendati masih dibawah umur, Yusri tegaskan segala proses hukum tetap berlanjut. 

Langkah tegas tersebut kata Yusri, hal ini dikarenakan terdapat beberapa pasal yang telah dilanggar para tersangka.

Baca Juga: Dorong Ekonomi Lokal, DPC PKB Kampanyekan Gerakan Food Bank

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah