Binziad juga mengutip pernyataan Hakim Agung Sunarto yang menggarisbawahi bahwa yang perlu dilindungi bukan hanya hakimnya, tetapi juga proses dan keadilan itu sendiri.
Kebebasan peradilan harus selalu diawasi dan dikendalikan mutunya. Dalam beberapa diskusi yang diinisiasi oleh KY bersama aparat penegak hukum (APH), APH pun mengakui adanya peran mereka dalam kasus yang merendahkan kehormatan dan martabat hakim (PMKH).
Kadafi juga menekankan pentingnya refleksi diri bagi para hakim. Ia mengingatkan bahwa mungkin saja kurangnya jumlah persidangan atau cara hakim memberikan putusan dapat menjadi faktor penyebab.
Oleh karena itu, tidak mengherankan jika hingga tahun 2023, KY telah menerima 118 laporan terkait tindakan yang merendahkan kehormatan dan martabat hakim.
Perkembangan ini menyoroti pentingnya menjaga integritas sistem peradilan dan memastikan bahwa pengadilan tetap mendapatkan dukungan dan kepercayaan masyarakat serta sumber daya yang memadai untuk menjalankan tugasnya dengan baik.***