KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Rp13,6 Miliar ke Pemerintah: Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan

- 26 September 2023, 19:30 WIB
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Rp13,6 Miliar ke Pemerintah: Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Rp13,6 Miliar ke Pemerintah: Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan /

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyerahan aset hasil rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi senilai Rp13,69 miliar kepada tiga instansi pemerintah, yaitu Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan bahwa pemanfaatan yang tepat dari barang rampasan negara diharapkan dapat berjalan dengan baik oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan.

Selain melakukan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, KPK juga bertujuan memberikan efek jera melalui perampasan aset. 

Baca Juga: Terbaru! 20 Link Unduh Twibbon Maulid Nabi 2023 1445 H, Bingkai Menarik, Tinggak Klik Gratis anti Ribet!

Aset yang telah dirampas akan dikelola dengan baik melalui mekanisme penyimpanan yang tepat.

"KPK terus berkomitmen dalam mengelola aset rampasan negara melalui upaya pengelolaan BMN rampasan dan pemanfaatan yang menjadi solusi untuk mengoptimalkan capaian asset recovery," kata Firli.

Rinciannya, aset yang diserahkan meliputi tanah beserta bangunan di Kota Malang, Jawa Timur senilai Rp4,05 miliar yang berlokasi di Jalan Pyrus 16-6, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru. 

Aset ini diserahkan kepada Kementerian Keuangan dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN).

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x