JURNAL SOREANG - Binziad Kadafi, seorang anggota Komisi Yudisial (KY), mengungkapkan keprihatinannya terkait anggaran yang diperuntukkan bagi keamanan hakim dan persidangan di Indonesia.
Binziad menyoroti fakta bahwa anggaran untuk pengamanan pengadilan di Indonesia terbilang sangat minim, bahkan hingga mencapai angka lima juta rupiah saja untuk satu tahun.
Binziad menggarisbawahi pentingnya kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan.
Baca Juga: Sinopsis dan Link Streaming Drakor Twinkling Watermelon Episode 2, Klik Agar Bisa Nonton Legal
Menurutnya, jika masyarakat mempercayai sistem peradilan, mereka akan secara alami ikut berperan dalam menjaga keamanannya.
Namun, jika pengadilan masih belum mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat, upaya apapun dalam menjaga keamanan pengadilan bisa dianggap sebagai tindakan untuk merahasiakan persidangan.
"Kita perlu melihat contoh kasus seperti Sambo, di mana ada wacana untuk menyediakan 'safe house' bagi majelis hakim.
Baca Juga: 9 Rekomendasi Lomba untuk Peringatan Maulid Nabi 2023, Cocok Banget untuk Anak SD
Namun, hakim dapat menunjukkan transparansi dalam tindakannya, sehingga mendapatkan perlindungan dari berbagai lembaga, media, dan bahkan publik itu sendiri," ujar Kadafi.
Binziad juga mengutip pernyataan Hakim Agung Sunarto yang menggarisbawahi bahwa yang perlu dilindungi bukan hanya hakimnya, tetapi juga proses dan keadilan itu sendiri.
Kebebasan peradilan harus selalu diawasi dan dikendalikan mutunya. Dalam beberapa diskusi yang diinisiasi oleh KY bersama aparat penegak hukum (APH), APH pun mengakui adanya peran mereka dalam kasus yang merendahkan kehormatan dan martabat hakim (PMKH).
Kadafi juga menekankan pentingnya refleksi diri bagi para hakim. Ia mengingatkan bahwa mungkin saja kurangnya jumlah persidangan atau cara hakim memberikan putusan dapat menjadi faktor penyebab.
Oleh karena itu, tidak mengherankan jika hingga tahun 2023, KY telah menerima 118 laporan terkait tindakan yang merendahkan kehormatan dan martabat hakim.
Perkembangan ini menyoroti pentingnya menjaga integritas sistem peradilan dan memastikan bahwa pengadilan tetap mendapatkan dukungan dan kepercayaan masyarakat serta sumber daya yang memadai untuk menjalankan tugasnya dengan baik.***