"Kemudian pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 sekira pukul 17.30 WIB, Tim Subdit 5 Siber Polda Riau yang dipimpin oleh Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri, melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya yang berada di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu," ujar Iwan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 303 KUHPidana jo UU Nomor 7 Tahun 1974 , UU ITE, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP TPPU) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tegasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang