"Jadi dalam setiap aksinya, tersangka ini meminta kepada para pemain untuk menggunakan kode Referal miliknya, dan dari situlah ia mendapat keuntungan," beber Iwan.
Dua situs judi online milik tersangka, tambahnya, langsung terhubung ke salah satu bandar besar yang masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
"Dalam operasinya, tersangka ini menggunakan dua situs judi online yang terhubung ke salah satu bandar besar yang saat ini masih kita selidiki," tuturnya.
Baca Juga: Tingkatkan kualitas Jalan Nasional di Morotai BPJN Malut Preservasi Ruas Jalan Daruba-Wayabula
Iwan menuturkan, pengungkapan tersebut berkat patroli siber yang dilakukan oleh Tim Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau, dimana ditemukan sebuah IP Address milik tersangka.
"Kemudian tim melakukan profiling terhadap IP tersebut, ternyata IP Address tersebut merupakan halaman situs yang dikaitkan dengan Referal salah satu situs judi online," sambungnya.
Setelah itu, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap pemilik dari IP Address tersebut yang belakangan diketahui adalah tersangka AG.
Baca Juga: MUI Kabupaten Bandung Gelar Rapat Kerja di Gedung Ormas Islam, Ini Rencana Kerjanya