Judi Online Omset Rp100 Juta per Minggu di Pekanbaru Dibongkar Polisi: Beroperasi Sejak Tahun 2016

- 23 September 2023, 12:43 WIB
Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus judi online dengan omset miliaran rupiah.
Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus judi online dengan omset miliaran rupiah. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus judi online dengan omset miliaran rupiah.

Diketahui, judi online tersebut beroperasi sejak tahun 2016 silam di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Dari pengungkapan itu, polisi menangkap seorang tersangka berinisial AG serta mengamankan barang bukti berupa satu unit komputer rakitan, 1 unit rumah mewah, 2 kos-kosan, 1 unit ruko, 2 sepeda motor, serta 5 unit mobil mewah dengan total aset senilai lebih dari Rp57 miliar.

Baca Juga: Begini Kesan dan Harapan Penggiat Seni Pertama Kali Kunjungi IKN bersama Presiden Jokowi

Wadir Krimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung mengatakan bahwa selama menjalankan aksinya, tersangka meraup omset hingga Rp100 juta per minggu.

"Tersangka ini telah beroperasi selama 7 tahun dengan omset perminggunya sebesar Rp100 juta dengan modus operandi menggunakan kode Referal yang terhubung ke dua situs judi online milik tersangka," jelas Iwan dalam keterangannya, Jumat 22 September 2023.

Ia melanjutkan, tersangka meminta kepada para pemain menggunakan kode Referal miliknya untuk melakukan top up.

Baca Juga: Momen Akrab Presiden, Para Penggiat Seni, dan Menteri Makan Malam di IKN Diselingi Makanan Penghangat Malam

"Jadi dalam setiap aksinya, tersangka ini meminta kepada para pemain untuk menggunakan kode Referal miliknya, dan dari situlah ia mendapat keuntungan," beber Iwan.

Dua situs judi online milik tersangka, tambahnya, langsung terhubung ke salah satu bandar besar yang masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

"Dalam operasinya, tersangka ini menggunakan dua situs judi online yang terhubung ke salah satu bandar besar yang saat ini masih kita selidiki," tuturnya.

Baca Juga: Tingkatkan kualitas Jalan Nasional di Morotai BPJN Malut Preservasi Ruas Jalan Daruba-Wayabula

Iwan menuturkan, pengungkapan tersebut berkat patroli siber yang dilakukan oleh Tim Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau, dimana ditemukan sebuah IP Address milik tersangka.

"Kemudian tim melakukan profiling terhadap IP tersebut, ternyata IP Address tersebut merupakan halaman situs yang dikaitkan dengan Referal salah satu situs judi online," sambungnya.

Setelah itu, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap pemilik dari IP Address tersebut yang belakangan diketahui adalah tersangka AG.

Baca Juga: MUI Kabupaten Bandung Gelar Rapat Kerja di Gedung Ormas Islam, Ini Rencana Kerjanya

"Kemudian pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 sekira pukul 17.30 WIB, Tim Subdit 5 Siber Polda Riau yang dipimpin oleh Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri, melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya yang berada di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu," ujar Iwan.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 303 KUHPidana jo UU Nomor 7 Tahun 1974 , UU ITE, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP TPPU) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tegasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah