Sebelumnya, Budi mengatakan hingga 17 September 2023 pihak perbankan dan platform telah melakukan pemblokiran terhadap 1.450 rekening dan 1.005 e-wallet atau dompet digital.
Selain itu, Kementerian Kominfo telah menemukenali rekening terkait perjudian sebanyak 1.931 rekening.
Lalu untuk penanganan konten sejak tanggal 17 Juli sampai dengan 17 September 2023, Kementerian Kominfo telah menangani sebanyak 109.090 konten judi online dan 92 konten penipuan.
Baca Juga: Dorong Perekonomian dan Ketahanan Pangan, Bupati Bandung Kang Ds Resmikan Sentra Budidaya Ikan Nila
Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pemblokiran rekening-rekening terafiliasi judi online merupakan salah satu upaya untuk memberantas judi online di Indonesia.***