Menkominfo Targetkan Ruang Digital Bersih dari Judi Slot dalam Sepekan, Tapi Masih Banyak yang Promosikan?

- 14 September 2023, 17:09 WIB
IMenkominfo Targetkan Ruang Digital Bersih dari Judi Slot Dalam Sepekan, Tapi Masih Banyak yang Promosikan.
IMenkominfo Targetkan Ruang Digital Bersih dari Judi Slot Dalam Sepekan, Tapi Masih Banyak yang Promosikan. /Pixabay

JURNAL SOREANG - Maraknya judi online yang kerap dipromosikan di media sosial seperti Facebook, Instagram, YouTube, memicu keresahan sejumlah pihak resah.

Hal ini terjadi, seperti yang dilakukan salah satu akun Facebook bernama @Open Slot Apkyang diduga meruapakan salah satu akun yang mempromosikan judi online.

Dalam penelusuran JurnalSoreang akun tersebut tanpa ragu mempromosikan judi online slot secara gamblang. 

Baca Juga: Sudah Tayang! Sinopsis Drakor Han River Police Beserta Para Pemainnya, Cek Link Nonton Sub Indo di Sini

Dengan cara menarik perhatian pelanggan melalui proses messenger pribadi, agar bisa menarik perhatian pengguna media sosial. 

Padahal, sebelumnya, Kemenkominfo RI sudah mengambil beberapa langkah untuk menangani perjudian online yang meresahkan di Indonesia dengan rutin memutus akses web hingga menyiapkan blacklist atau daftar hitam bagi rekening bank yang terafiliasi judi slot.

Pada Rabu 6 September 2023 lalu, Direktur Jendral Aplikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menyebutkan langkah terbaru yang diambil ialah memutus akses ke situs maupun konten bermuatan judi online, sepanjang Juli-September 2023 telah dilakukan terhadap 124.439 konten.

Baca Juga: Mahasiswa Baru Universitas Langlangbuana Saksikan Aksi Penyelamatan Korban dari Lantai 6 Gedung Jayusman

"Secara keseluruhan dari tahun 2018 hingga 6 September 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses situs dan takedown terhadap 938.106 konten dan situs judi online," kata Semuel.

Konten-konten tersebut ditemukan dalam berbagai situs web, platform berbagi konten, hingga di media sosial. Di samping itu, Kemenkominfo juga melakukan pemantauan pada situs-situs web pemerintah yang disusupi oleh konten-konten ilegal demikian.

Halaman:

Editor: Nasichatul Ma'Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x