Lonjakan Kasus Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Mendorong Segeranya RUU PBJ Publik

- 19 September 2023, 11:30 WIB
Lonjakan Kasus Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Mendorong Segeranya RUU PBJ Publik
Lonjakan Kasus Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Mendorong Segeranya RUU PBJ Publik /

JURNAL SOREANG - Terjadi lonjakan tindak pidana korupsi dalam sektor pengadaan barang dan jasa yang semakin memberikan urgensi kepada Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang dan atau Jasa Publik (RUU PBJ Publik) untuk segera disahkan.

Selama periode 2004 hingga 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani sebanyak 1.351 kasus korupsi. Dari angka tersebut, sekitar 20 persen atau sebanyak 277 kasus terkait dengan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

Menyikapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan apresiasinya yang mendalam terhadap progres yang telah dicapai dalam penyusunan RUU PBJ Publik. 

Baca Juga: Kunjungan Jurnalis Papua Barat ke Jakarta dan Bandung untuk Tingkatkan Kapasitas Jurnalistik

RUU ini akan segera diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI).

Menko Luhut menyatakan bahwa upaya yang dilakukan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) dengan RUU ini merupakan terobosan luar biasa yang akan membawa perubahan besar dalam struktur administrasi negara.

Dengan disahkannya RUU ini, negara akan merasakan manfaat yang signifikan. Salah satunya adalah peningkatan peluang bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta perusahaan besar. 

Baca Juga: Kunjungan Strategis Wapres Maruf Amin ke Shanghai: Fokus pada Pangan, Obat Obatan, dan Kosmetika

Selain itu, RUU ini juga akan membuka peluang lapangan kerja yang lebih luas. Yang paling penting, RUU ini diharapkan dapat mengurangi praktik korupsi yang merugikan negara.

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x